IPOL.ID- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem dinilai terbukti bersalah dalam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Dalam pertimbangannya, Nadiem dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Perbuatan ini dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi.

