Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual
HeadlineJabodetabek

Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual

Bambang
Bambang Published 28 May 2025, 17:51
Share
3 Min Read
Suasana sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
Suasana sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jalankan layanan perlindungan menghadiri sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). IWAS penyandang disabilitas tanpa tangan, dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak dan remaja.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyoroti pentingnya menjadikan keterangan korban sebagai bukti utama dalam perkara kekerasan seksual, termasuk saat pelaku adalah penyandang disabilitas.

“Sesulit apa pun pembuktian dalam perkara kekerasan seksual, jika sidang menempatkan keterangan korban sebagai titik pusat pencarian kebenaran, maka jalan menuju keadilan bisa lebih terang,” ungkap Sri.

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dan tim melakukan penjangkauan terhadap saksi dan korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Pati, Jumat (8/5/2026). Foto: Ist
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI

Meski IWAS adalah penyandang disabilitas, menurut Sri, bukan berarti dia tidak mampu melakukan kekerasan. Justru pelaku menggunakan cara-cara manipulatif, mendekati korban dengan kemampuannya bermain musik gamelan, menggali kerentanan mereka, dan mengancam dengan narasi supranatural agar korban bungkam.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 10 Tahun Penjara, Kunci Ungkap Kekerasan Seksual, LPSK, Pelaku TPKS IWAS, Tegaskan Keterangan Korban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat garis police line terpasang. Foto: Freepik Motor Honda Scoopy Milik Driver Ojol Raib Dibawa Pelaku di Warkop Ciracas
Next Article Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menyapa dan memberi arahan ke masyarakat terdampak gempabumi M 6.0 di Perumahan Rafflesia Asri, Betungan, Kota Bengkulu, Selasa (27/5/2025) malam. Foto: Ist Dana Stimulan BNPB untuk Warga Terdampak Gempabumi M 6.0 Diserahkan Wapres Gibran: Presiden Prabowo Titip Salam Lekas Bangkit

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?