Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual
HeadlineJabodetabek

Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual

Bambang
Bambang Published 28 May 2025, 17:51
Share
3 Min Read
Suasana sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
Suasana sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jalankan layanan perlindungan menghadiri sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). IWAS penyandang disabilitas tanpa tangan, dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak dan remaja.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyoroti pentingnya menjadikan keterangan korban sebagai bukti utama dalam perkara kekerasan seksual, termasuk saat pelaku adalah penyandang disabilitas.

“Sesulit apa pun pembuktian dalam perkara kekerasan seksual, jika sidang menempatkan keterangan korban sebagai titik pusat pencarian kebenaran, maka jalan menuju keadilan bisa lebih terang,” ungkap Sri.

Baca Juga

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan dalam proses hukum kepada N, saksi kasus penembakan 3 polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Foto: Ist
LPSK Lindungi Saksi Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum Anggota Ini
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Whistleblower Dugaan Korupsi Baznas Jabar
LPSK Dampingi Justice Collaborator MH di Sidang Perkara Penembakan Warga di Kalteng 00

Meski IWAS adalah penyandang disabilitas, menurut Sri, bukan berarti dia tidak mampu melakukan kekerasan. Justru pelaku menggunakan cara-cara manipulatif, mendekati korban dengan kemampuannya bermain musik gamelan, menggali kerentanan mereka, dan mengancam dengan narasi supranatural agar korban bungkam.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 10 Tahun Penjara, Kunci Ungkap Kekerasan Seksual, LPSK, Pelaku TPKS IWAS, Tegaskan Keterangan Korban
Bambang 28 May 2025, 17:51
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat garis police line terpasang. Foto: Freepik Motor Honda Scoopy Milik Driver Ojol Raib Dibawa Pelaku di Warkop Ciracas
Next Article Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menyapa dan memberi arahan ke masyarakat terdampak gempabumi M 6.0 di Perumahan Rafflesia Asri, Betungan, Kota Bengkulu, Selasa (27/5/2025) malam. Foto: Ist Dana Stimulan BNPB untuk Warga Terdampak Gempabumi M 6.0 Diserahkan Wapres Gibran: Presiden Prabowo Titip Salam Lekas Bangkit

TERPOPULER

TERPOPULER
Hukum

Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung

Olahraga
Kemenpora, NOC dan KONI Kompak Dukung Kejuaraan Dunia Youth and Junior World Sambo Championships 2025
24 Jun 2025, 07:00
HeadlineJabodetabek
Kabar Gembira, Ayo Segera Cek Rekening! BSU Rp600.000 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja
24 Jun 2025, 11:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong Perekaman Jaminan Pensiun Berkala via Aplikasi JMO
24 Jun 2025, 13:45
Nusantara
Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Gunung Rinjani Dikebut
24 Jun 2025, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?