IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jalankan layanan perlindungan menghadiri sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). IWAS penyandang disabilitas tanpa tangan, dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak dan remaja.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyoroti pentingnya menjadikan keterangan korban sebagai bukti utama dalam perkara kekerasan seksual, termasuk saat pelaku adalah penyandang disabilitas.
“Sesulit apa pun pembuktian dalam perkara kekerasan seksual, jika sidang menempatkan keterangan korban sebagai titik pusat pencarian kebenaran, maka jalan menuju keadilan bisa lebih terang,” ungkap Sri.
Meski IWAS adalah penyandang disabilitas, menurut Sri, bukan berarti dia tidak mampu melakukan kekerasan. Justru pelaku menggunakan cara-cara manipulatif, mendekati korban dengan kemampuannya bermain musik gamelan, menggali kerentanan mereka, dan mengancam dengan narasi supranatural agar korban bungkam.