“Sebesar apa pun tantangan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual, jika kesaksian korban dijadikan pusat pertimbangan maka kebenaran substantif akan muncul,” imbuhnya.
Sri pun menyoroti adanya relasi kuasa dari pelaku, mengaku memiliki modus khusus untuk menundukkan korbannya. Sehingga membuat mereka takut melapor.
Wakil ketua LPSK menambahkan, banyak korban masih sangat muda dan mengalami trauma jangka panjang. Pertimbangan hukuman terhadap pelaku justru seringkali masih memperhitungkan usia atau kondisi fisik pelaku, tanpa melihat dampak berkepanjangan dialami korban.
“Trauma korban tak berhenti saat perkara selesai. Rasa takut, malu, dan luka psikologis mereka bisa membekas sepanjang hidup,” tegas Sri.
Dia menekankan bahwa perspektif ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menempatkan korban sebagai pusat pemulihan dan perlindungan.
Dalam kasus IWAS, LPSK memberi perlindungan kepada delapan korban dan satu saksi, termasuk rehabilitasi psikologis dan dukungan medis.

