“Meski pelaku menyandang disabilitas, tak boleh menghapus fakta bahwa dia melakukan kontrol dan kekerasan dengan metode dirancang secara sadar. Hakim sudah melihat ini cermat, kami menghargai keberanian korban bersaksi,” ujar Sri.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, pemahaman tidak semata ditentukan kemampuan fisik pelaku.
Dalam perkara IWAS, pelaku mendekati korban dengan memperlihatkan kemampuannya memainkan gamelan, mengulik latar belakang korban, lalu mengintimidasi dengan ancaman mistik.
“Cara-cara ini membuat korban tidak mampu melawan,” tukas hakim ketua dalam sidang.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada sembilan orang terlindung, terdiri dari delapan orang korban dan satu saksi/korban pada Januari hingga Juli 2025. Perlindungan diberikan LPSK meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, rehabilitasi psikologis, serta bantuan medis. (Joesvicar Iqbal)

