IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 13 pejabat daerah dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Rabu (1/7/2026). Dua orang di antaranya masing-masing berinisial AAH dan SA yang merupakan pejabat penting di daerah Riau.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, saksi AAH merujuk pada Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Sedangkan SA merujuk pada Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi (SA).
Sedangkan sembilan saksi lainnya yakni Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Riau Mardoni Akrom, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid.
Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah, SRK selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo, dan Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.

