IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Provinsi Riau, pada Rabu (1/7/2026). Seorang di antaranya yaitu Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” sambung dia.
Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau dan Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Di sana, KPK telah mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

