IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni
Hal itu berkaitan kasus dugaan gratifikasi atas pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Kasus yang diduga melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan dilansir, Kamis (2/7/2026).
Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” katanya.

