IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan pelayanan dasar di bidang pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan, pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas menjadi salah satu prasyarat penting untuk menghasilkan SDM yang mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Ribka menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, Pemda memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas layanan pendidikan secara adil, merata, dan inklusif.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara termasuk warga negara kelompok rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita yang ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Ini juga perlu mendapatkan pelayanan,” ujar Ribka pada Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).

