IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (4/7/2026). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang SIM, tanpa harus datang ke Samsat atau Satpas.
Berikut dua lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, hari ini:
1. Toserba Borma Katapang
2. Toserba Prama Banjaran.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, warga perlu memperhatikan sejumlah persyaratan sebelum datang ke loket pendaftaran SIM Keliling.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM Keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai

