IPOL.ID-Kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi, mulai 1 Agustus 2026 mulai diberlakukan. Karenanya, masyarakat Jakarta, diharapkan melakukan pilah sampah mulai dari rumah.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyiapkan sarana dan prasarana pendukung menjelang pemberlakuan aturan tersebut.
Menurut Yuke, masyarakat sebenarnya mulai memiliki kesadaran untuk memilah dan mengolah sampah dari rumah. Namun, upaya tersebut belum berjalan optimal tanpa pendampingan dan fasilitas yang memadai dari pemerintah.
“Kalau kita lihat, masyarakat sudah mulai aware, sudah mulai memulai, tetapi masih sangat perlu pendampingan,” ujar Yuke, Sabtu (4/7/2026).
Wabendum DPP PDIP itu menegaskan, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup harus memastikan seluruh tahapan berjalan, mulai dari sosialisasi, pelatihan, pendampingan hingga sistem pengangkutan sampah yang telah dipilah oleh warga.
“Yang harus dipenuhi adalah bagaimana terkait pengangkutan, pendampingan, sosialisasi, dan pelatihan sehingga masyarakat bisa optimal mengolah dan memilah sampah,” bebernya.

