IPOL.ID – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp537,3 juta.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo, aksi perobohan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Jaksa mengungkapkan, sebelum melakukan perobohan, terdakwa lebih dahulu mencari penyedia jasa penyewaan alat berat. Terdakwa menghubungi saksi Novi Yanti yang kemudian mengirimkan tautan penyewaan ekskavator melalui aplikasi WhatsApp. Melalui tautan tersebut, terdakwa memesan satu unit ekskavator untuk menghancurkan bangunan yang menjadi target.
Pada malam kejadian, operator ekskavator mendatangi lokasi dan menanyakan bangunan yang akan dirobohkan. Terdakwa kemudian menunjukkan rumah dinas tersebut sebagai sasaran.

