IPOL.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian layanan.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pergub ini disusun sebagai respons atas berbagai masukan masyarakat dan pelaku usaha terkait proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), serta perizinan lainnya yang selama ini dinilai belum optimal dari sisi transparansi dan kepastian layanan.
Penyusunan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan regulasi tersebut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menegaskan seluruh proses perizinan harus berlangsung secara terbuka, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.

