IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menangani kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Pasti siap (dilimpahkan ke KPK), tidak ada kata tidak siap,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (9/7/2026).
Meski begitu, KPK baru akan menjalankan fungsi supervisinya kalau diperlukan. Dalam hal ini terkait temuan sejumlah barang bukti di rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
“(Pastinya) KPK siap bekerja didasarkan regulasi hukum yang berlaku,” ujar Tanak.
Namun sampai saat ini, diakuinya, KPK belum melakukan supervisi atas kerja Kortastipidkor Polri. Dia pun menghargai proses penegakan hukum yang sedang bergulir di Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
“Kami belum melakukan apa pun. Karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana,” ujar Tanak.
Menurut Tanak, ada syarat tertentu yang mesti dipenuhi sebelum KPK melaksanakan supervisi atas suatu perkara. Meski begitu, ia tidak merinci syarat tersebut. “Ada syarat-syarat untuk melakukan supervisi suatu perkara,” ucap Tanak. (Yudha Krastawan)

