Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Nasional

Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 14 Jul 2026, 08:14
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan20260713173900
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). |Foto : Devi/Andri
SHARE

IPOL.IDKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). |Foto : Devi/Andri – Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan mendalami sejumlah isu strategis. Hal itu agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tidak hanya difokuskan pada upaya mengoptimalkan pemulihan aset, tetapi juga memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, Komisi III terus menghimpun berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.

“Pertama, perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: polda metro jaya Selasa 14 Juli 2026: Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini
Next Article jafar felisha menang Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
nn
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha

HeadlineNasional
Sanggah Pecah Kongsi, Kapolri dan Panglima TNI Pamer Kemesraan di Mabes TNI
14 Jul 2026, 06:23
Nasional
Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
14 Jul 2026, 08:14
Nasional
Tinjau Ulang Aturan Pajak Progresif Jaminan Hari Tua
14 Jul 2026, 10:35
HeadlineNusantara
Makassar Jadi Wilayah Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius
13 Jul 2026, 23:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?