IPOL.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah meninjau ulang regulasi terkait penerapan pajak progresif atas pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan dana pensiun.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/7/2026), Netty menjelaskan kebijakan tersebut menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan serikat pekerja.
Politisi Fraksi PKS itu pun menjelaskan, para pekerja mengeluhkan penerapan pajak progresif ketika manfaat JHT atau dana lainnya dicairkan secara bertahap sebelum memasuki masa pensiun.
“Para pekerja mempertanyakan penggunaan pajak progresif saat mereka mencairkan manfaat seperti uang pesangon, dana pensiun, maupun Jaminan Hari Tua. Ketika pencairan dilakukan secara bertahap sebelum masa pensiun, mereka justru dikenai pajak progresif, dan ini menjadi kegelisahan mereka,” ujar Netty.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Netty meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur mekanisme perpajakan atas pencairan manfaat jaminan sosial. Ia menyoroti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang dinilai perlu dikaji kembali.
