IPOL.ID – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menjalani sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/7/2026). Namun Husniah memilih meninggalkan ruang sidang sebelum proses klarifikasi selesai.
Husniah hadir di Gedung DPRD Gowa sekitar pukul 10.15 WITA untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Dalam agenda tersebut, ia dijadwalkan memberikan penjelasan atas sejumlah dugaan yang menjadi objek hak angket, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketegangan muncul saat Husniah meminta seluruh anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif. Menurutnya, mekanisme itu akan memudahkan dirinya memberikan jawaban secara menyeluruh. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi karena anggota pansus tetap menyampaikan pandangan dan pertanyaan secara bergantian.
