Di tengah jalannya sidang, Husniah menilai haknya sebagai pihak yang dimintai klarifikasi tidak diberikan. Ia kemudian menghentikan keikutsertaannya dalam forum dan memilih meninggalkan ruang sidang.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Saya juga mempunyai hak sebagai terperiksa untuk dihargai. Saya menghargai agenda DPRD, tetapi saya merasa hak saya tidak diberikan. Karena itu, saya mohon izin tidak melanjutkan pansus ini,” ujar Husniah sebelum keluar dari ruang rapat.
Akibat keputusan tersebut, proses klarifikasi terhadap materi hak angket tidak dapat dilanjutkan.
Usai sidang, Husniah menegaskan kehadirannya di DPRD merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif sekaligus memenuhi panggilan resmi Pansus.
“Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyayangkan langkah Bupati yang meninggalkan forum sebelum memberikan penjelasan. Menurutnya, sidang justru diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada Husniah menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
