Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra: Harus Sesuai UU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra: Harus Sesuai UU
Headline

Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra: Harus Sesuai UU

Farih
Farih Published 15 Aug 2025, 14:05
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Foto Parlementaria
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Polemik seputar Bupati Pati, Jawa Tengah yang kini menghadapi hak angket dari pihak DPRD menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Banong, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra, partai yang sama dengan sang Bupati Pati, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah DPRD Pati menggunakan hak angketnya.

“Kami tidak jadi masalah DPRD Pati melakukan hak angket terhadap Bupati Pati yang juga kader Gerindra. Namun yang paling penting, bahwa jika ingin memberhentikan Kepala daerah itu ada undang-undangnya, sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bahtra, Jumat (15/8).

Menurutnya, Pasal 78 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika meninggal dunia.

Baca Juga

bup
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diseret ke Mahkamah Partai Gerindra

Kedua jika dia berhalangan atau mengundurkan diri. Ketiga adalah diberhentikan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pati, dprd pati, Gerindra, hak angket
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Kepatuhan Perusahaan lewat Program MLT
Next Article Wakil Direktur Utama BNI Alexandra Askandar dalam gelaran BNI wondrX 2025 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (15/8/2025). Ajang ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT BNI ke-79. Foto: Dok BNI BNI wondrX 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan Promo KPR, OTO, dan Paket Liburan Menarik

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?