IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengagendakan sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Iuran Bulan Berjalan (IBB) kepada perusahaan-perusahaan yang masuk kategori Iuran Tepat Waktu (ITW) pada Triwulan III 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menjaga serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam tertib iuran dan administrasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Selain itu untuk menghindari potensi pelanggaran seperti Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, maupun tunggakan iuran.
“Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi pekerja,” ujar Tetty.
Menurut Tetty, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang patuh membayar iuran tepat waktu, salah satunya melalui program MLT perumahan terjangkau. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 sebagai fasilitas tambahan pada Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan akses pembiayaan rumah dengan skema lebih terjangkau dan mudah diakses oleh peserta.
