“Program ini adalah bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja memiliki rumah impian,” kata Tetty.
MLT perumahan terjangkau dirancang agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses pembiayaan rumah secara aman, sesuai kemampuan, dan dengan bunga kompetitif. Melalui program ini, peserta bisa mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, serta Kredit Konstruksi hingga 80 persen dari nilai konstruksi.
“Skema pembiayaan yang kami tawarkan disesuaikan dengan kebutuhan pekerja agar mereka dapat memilih opsi terbaik,” ucap Tetty.
Namun, Tetty menegaskan tidak semua peserta dapat langsung mengakses MLT. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, tidak memiliki tunggakan iuran, mengikuti minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, dan JKM), bukan peserta dari perusahaan PDS, serta memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang.
