Nah, soal pemberhentian yang dimaksud pada poin ketiga juga diatur dalam Pasal 78 Ayat 2, yang menjelaskan berbagai alasan, seperti masa jabatan yang telah berakhir atau tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Jadi semua itu ada mekanismenya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, karena negara kita adalah negara hukum yang ada aturan main dan mekanismenya, silahkan dilanjut. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh juga karena atas dasar emosional atau ada kepentingan politik tertentu. Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” urainya.
Ia menambahkan jika memang hak angket sudah bergulir di DPRD Pati, maka tentu Bupati akan dimintai keterangan atau penjelasannya untuk mengklarifikasi terkait kebijakannya yang saat ini sudah dibatalkannya tersebut.
Jika kemudian dinilai terjadi pelanggaran, maka hal itu akan diuji lagi oleh Mahkamah Agung. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka bupati dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
