Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra: Harus Sesuai UU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra: Harus Sesuai UU
Headline

Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra: Harus Sesuai UU

Farih
Farih Published 15 Aug 2025, 14:05
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Foto Parlementaria
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Foto: Parlementaria
SHARE

Nah, soal pemberhentian yang dimaksud pada poin ketiga juga diatur dalam Pasal 78 Ayat 2, yang menjelaskan berbagai alasan, seperti masa jabatan yang telah berakhir atau tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Jadi semua itu ada mekanismenya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, karena negara kita adalah negara hukum yang ada aturan main dan mekanismenya, silahkan dilanjut. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh juga karena atas dasar emosional atau ada kepentingan politik tertentu. Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” urainya.

Ia menambahkan jika memang hak angket sudah bergulir di DPRD Pati, maka tentu Bupati akan dimintai keterangan atau penjelasannya untuk mengklarifikasi terkait kebijakannya yang saat ini sudah dibatalkannya tersebut.

Jika kemudian dinilai terjadi pelanggaran, maka hal itu akan diuji lagi oleh Mahkamah Agung. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka bupati dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga

bup
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diseret ke Mahkamah Partai Gerindra
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pati, dprd pati, Gerindra, hak angket
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Kepatuhan Perusahaan lewat Program MLT
Next Article Wakil Direktur Utama BNI Alexandra Askandar dalam gelaran BNI wondrX 2025 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (15/8/2025). Ajang ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT BNI ke-79. Foto: Dok BNI BNI wondrX 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan Promo KPR, OTO, dan Paket Liburan Menarik

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?