IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (18/7/2026).
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Dikuti dari akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini tersedia di lima lokasi Kota Jakarta, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung.
2. Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok. Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara.
3. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
4. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata.
5. Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Grogol, Petamburan.
Setiap pemohon yang datang diwajibkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi berikut ini:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku.
– SIM lama (asli dan masih berlaku).
– Bukti pemeriksaan kesehatan.
– Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
