IPOL.ID – Keluarga eks Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah mendapatkan kembali tiga unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran barang bukti tiga unit mobil tersebut tidak terbukti di persidangan.
Berdasarkan putusan persidangan, barang bukti yang tidak terbukti atau tidak ada kaitannya dengan tindak pidana dalam putusan pengadilan wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Setelah sebelumnya, ketiga unit mobil itu disebutkan Majelis Hakim dibeli oleh yang bersangkutan dari uang yang sah dan Hakim memutuskan bahwa “Barang bukti 3 unit mobil” tidak terkait dalam kasus korupsi yang menjerat eks wamenaker tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan tim, istri eks Wamenaker, Silviana Immanuel, datang mengambil unit kendaraan roda empat yang disita KPK di gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Unit mobil yang berhasil didapatkan kembali oleh Silviana Immanuel yaitu mobil buatan China jenis BAIC.
