Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kurikulum Sekolah Akan Disisipi Materi Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kurikulum Sekolah Akan Disisipi Materi Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag
HeadlineNasional

Kurikulum Sekolah Akan Disisipi Materi Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag

Bambang
Bambang Published 22 Jul 2026, 14:51
Share
2 Min Read
IMG 20260722 WA0099
Ilustrasi Kemenag tengah menyusun materi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan disisipkan ke dalam kurikulum sekolah. Foto: Istcok @Victor Canales
SHARE

IPOL.ID– Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pembelajaran mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang akan disisipkan ke dalam kurikulum sekolah. Materi tersebut direncanakan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam beleid itu, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengatakan, materi yang disusun tidak akan menjadi mata pelajaran baru. Menurutnya, materi tersebut akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang telah ada.

“Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” kata Syafii, dikutip Rabu (21/7/2026).

Ia menjelaskan, tujuan penyusunan materi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai kebijakan pemerintah terkait penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akan Disisipi Materi, Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag, Kurikulum Sekolah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamensos Agus Jabo saat menerima audiensi pengurus Karang Taruna Kota Yogyakarta. Foto: Dok Humas Wamensos Agus Jabo Ajak Karang Taruna Sukseskan Program Prioritas Presiden
Next Article IMG 20260722 WA0101 Heboh Video Siswa Buang Makanan MBG, Pihak Sekolah Akhirnya Buka Suara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?