IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Adapun keempat tersangka terdiri dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan swasta. Mereka antara lain, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku anggota DPRD Provinsi Jatim, Achmad Yahya M selaku pihak swasta, M Fathullah selaku pihak swasta, dan RA Wahid Ruslan selaku pihak swasta.
Budi mengkonfirmasi para tersangka yang sudah hadir dalam pemeriksaan adalah Ahmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan. Kendati demikian, ia belum memastikan apakah pemeriksaan para tersangka diikuti dengan tindakan penahanan.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana berupa suap dana hibah Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
