IPOL.ID-Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses skema Reforma Agraria di Kampung Pasar Lama, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal itu untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga.
Wilayah tersebut berdiri di atas lahan seluas 3 hektar. Terdapat 752 kepala keluarga (KK) atau sekitar 2.267 jiwa. Tepatnya berada di RT 21 dan 22 dengan penguasaan 580 persil bidang tanah.
Ketua Pansus Dwi Rio Sambodo menjelaskan, penguasaan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Karena itu, masyarakat berhak mendapat kepastian hukum dari sisi pemanfaatan lahan.
“Mayoritas menguasai fisik bidang tanah dengan bangunan milik maupun sewa,”ujar Rio, Rabu (21/7/2026).
Berdasarkan keterangan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD)DKI Jakarta, tidak ada indikasi lahan sebagai aset milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
