Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

Ini merupakan Langkah progresif pemerintah dalam memperkuat prinsip access to justice atau akses terhadap keadilan.

Timur
Timur Published 23 Jul 2026, 18:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
SHARE

IPOL.ID – Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang memberikan peluang penerapan tarif Rp0 (nol rupiah) terhadap sejumlah layanan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok tertentu. PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Menurut Rifqi, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif pemerintah dalam memperkuat prinsip access to justice atau akses terhadap keadilan. Selama ini, keterbatasan ekonomi masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan mengakses layanan hukum, sehingga hak-hak hukumnya sering kali tidak terpenuhi.

“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang ekonomi. PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Rifqi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPN, hukum, pajak, permahi, PNBP, rifki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin Unpad Pimpin Penelitian untuk Hasilkan Vaksin TB Buatan Dalam Negeri
Next Article uru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif Kemenperin Respons Rencana Penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260723 WA0098
HeadlineNews

Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
Olahraga
Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat
23 Jul 2026, 15:46
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?