IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat di Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya Penanganan Konflik Agraria Maluku Utara berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas wilayah serta ruang hidupnya.
Hal tersebut disampaikan Mercy saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara.
Mercy mengungkapkan Komisi III DPR RI bersama pimpinan dan mitra kerja di tingkat nasional telah beberapa kali membahas berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat. Dari pembahasan tersebut, menurutnya, terdapat kesimpulan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih bijaksana dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
