IPOL.ID- Dana operasional (OP) RT dan RW diusulkan menjadi honorarium. Hal itu untuk mempermudah ketua RT dan RW saat menerima dana tersebut setiap bulannya.
Wacana itu dilontarkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Sutikno. Menurutnya, perubahan skema tersebut akan memudahkan para pengurus RT dan RW sekaligus menghilangkan kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional.
Sutikno menjelaskan, pada dasarnya dana operasional diberikan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan RT dan RW, seperti rapat warga maupun aktivitas lingkungan lainnya.
Namun, sambung dia dalam praktiknya dana tersebut kerap dianggap sebagai gaji sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
“OP itu kan uang operasional untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan. Tetapi kenyataannya sekarang dianggap gaji atau dimiliki. Daripada begitu, kalau bisa dijadikan honor saja sehingga tidak perlu lagi membuat laporan yang menyulitkan,” ujar Sutikno, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai banyak pengurus RT dan RW mengalami kesulitan menyusun laporan penggunaan dana operasional karena tidak memiliki pemahaman administrasi yang memadai.
Oleh sebab itu, perubahan status menjadi honor dinilai lebih sederhana dan efektif.
