IPOL.ID– Seorang pria berinisial AS (49) diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan bakso dan diberi uang ratusan ribu rupiah sebelum membawanya ke sebuah hotel di kawasan Cibitung.
Korban yang berinisial Mawar (11), bukan nama sebenarnya, merupakan siswi Sekolah Dasar (SD) dan diketahui merupakan mantan tetangga pelaku. Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Juni 2026. Saat itu, AS datang ke wilayah Cikarang Barat untuk menemui seorang teman wanita. Namun, orang yang hendak ditemuinya tidak berada di rumah.
Di lokasi itu, pelaku bertemu dengan korban dan mulai melancarkan bujuk rayu. AS menjanjikan akan membelikan bakso serta memberikan uang tunai sebesar Rp300.000 apabila korban bersedia ikut bersamanya menggunakan sepeda motor.
Korban yang masih berusia 11 tahun akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Namun, alih-alih diajak makan bakso, korban justru dibawa menuju sebuah hotel di kawasan Cibitung.
