-IPOL.ID- Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Draf materi tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2026.
Penyusunan materi dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan mengacu pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menegaskan materi yang disusun oleh masing-masing direktorat pendidikan agama akan menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kementerian Agama. Dia menyebut draf tersebut harus diplenokan lebih dahulu agar memiliki kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan.
“Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama,” ujar Syafi’i, dikutip Selasa (28/7/2026).
Ketua Tim Penyusun sekaligus Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi atau Prof Inung menjelaskan setiap direktorat pendidikan agama tengah menyusun materi sesuai ajaran agamanya.
