IPOL.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang.
Tarif tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam media briefing di Ruang M.H. Thamrin, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan penetapan tarif dilakukan untuk menjamin keberlanjutan operasional sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Penetapan tarif Rp15.000 murni merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau,” ujarnya.
Budi menjelaskan, sejak diluncurkan pada 12 Maret hingga 30 Juni 2026, rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta telah melayani 182.996 pelanggan dengan rata-rata 1.851 penumpang per hari.
Selama tiga bulan masa pengenalan, layanan tersebut dikenakan tarif promosi sebesar Rp3.500.
