IPOL.ID – Jelang akhir pekan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat. Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Samsat atau Satpas setempat.
Dilansir dari laman media sosial Satlantas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling pada Sabtu (1/8/2026), tersedia di dua lokasi Kota Bandung, sebagai berikut:
1. Metro Indah Mal
2. ITC Kebon Kelapa
Di kedua lokasi tersebut akan ada dua mobil SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
