Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Lewat Raperda Keamanan Pangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Lewat Raperda Keamanan Pangan
NewsNusantara

DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Lewat Raperda Keamanan Pangan

Bambang
Bambang Published 05 Aug 2026, 23:09
Share
2 Min Read
IMG 20260805 WA0097
Ilustrasi Pemda DIY menetapkan Raperda larangan perdagangan daging anjing untuk memperkuat keamanan pangan. Foto: Istock @Duangdao Wetchaphan
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani yang memuat ketentuan larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, termasuk anjing.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8/2026), sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sri Muslimatun, mengatakan penambahan aturan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan serta konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI.

“Panitia Khusus menyepakati penambahan pengaturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan penular rabies lainnya,” ujarnya.

Baca Juga

jalan jm
Jasa Marga Upayakan Kelancaran Distribusi Lalu Lintas pada Periode Lebaran 2026, Jalur Fungsional di DIY dan Jateng Disiapkan
Libur Panjang Nataru: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Tempel Sleman Paling Padat
Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot

Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan mencegah penularan penyakit zoonosis, menjamin keamanan pangan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Sri Muslimatun mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai praktik penyembelihan anjing untuk konsumsi di wilayah DIY. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar 126 ekor anjing disebut dibunuh setiap hari.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daging anjing, diy, Lewat Raperda Keamanan Pangan, Resmi Larang Perdagangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Piala Presiden 1200x800 1 Panpel Piala Presiden 2026: Kami Pastikan Aturan Rehat 48 Jam Disetujui AFC dan Klub
Next Article IMG 20260805 WA0100 Gempa M5.3 Guncang Pangandaran, Direktur Gempa BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?