IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) Tahun 2020.
Pada Kamis (6/8/2026), KPK telah memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.
“BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) Komisaris Utama PT DNR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Diketahui, Rudy telah mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Dengan begitu, Rudy tetap menyandang status tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
Berdasarkan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam perkara itu ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama DNR Logistics Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Edi Suharto (ES), dan Kanisius Jerry Tengker (KJT). Sementata itu, dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Dosni Roha Logistik dan DNR Logistics.
