Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI PPKM Level 1, Bioskop dan Resepsi Pernikahan Bisa Menampung Kuota 75 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DKI PPKM Level 1, Bioskop dan Resepsi Pernikahan Bisa Menampung Kuota 75 Persen
Jakarta Raya

DKI PPKM Level 1, Bioskop dan Resepsi Pernikahan Bisa Menampung Kuota 75 Persen

Robi
Robi Published 03 Nov 2021, 15:45
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 11 03 at 14.06.31
DKI Jakarta memasuki PPKM Level 2. Foto: Joesvicar Iqbal/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 COVID-19 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sampai 15 November 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta tersebut, yakni:

Baca Juga

Anies Baswedan
Mantan Capres 2024, Ikut Bicara Soal Aksi Militer dan Penangkapan Presiden Venezuela
Ariana Grande Umumkan Positif COVID-19 di Tengah Tur Promosi Film ‘Wicked: For Good’
Pilek, Flu, COVID-19: Mengapa Semua Orang Sakit Saat Ini?

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, Covid-19, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, inmendagri, jakarta raya, Perda DKI, Ppkm level 1, Prokes, Warga DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 11 03 at 15.35.38 Pegadaian Serahkan Kasus Fraud Oknum Karyawan ke Aparat Penegak Hukum
Next Article WhatsApp Image 2021 11 03 at 16.10.34 Sudin Pertamanan Jakbar Catat 8 Pohon Tumbang di Oktober 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?