IPOL.ID – Penebangan 10 pohon secara ilegal untuk pemasangan videotron berbuntut sanksi bagi pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat. Selain membayar denda Rp100 juta, pemilik usaha juga diwajibkan menanam 1.000 pohon.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha terkait penebangan 10 pohon di depan gedung lapangan padel.
“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur, dikutip Senin (10/8/2026).
Menurut Jumhur, pemilik usaha mengakui telah melakukan penebangan 10 pohon secara ilegal untuk memasang videotron di depan gedung.
Pemilik usaha juga telah membayar denda sebesar Rp100 juta serta menyanggupi penanaman 1.000 pohon. Selain itu, pohon pelindung berukuran sekitar 5 meter akan ditanam kembali di lokasi yang sebelumnya digunakan untuk penebangan.
