“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujar Jumhur.
Tak hanya soal penebangan pohon, videotron yang dipasang di depan gedung juga telah disegel oleh Pemkot Bandung. Penyegelan tersebut dilakukan karena videotron tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame dan disaksikan oleh pihak KLH.
Dalam pemeriksaan, KLH juga menemukan sejumlah pelanggaran lain terkait pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pemilik usaha, PT FPI.
Pelanggaran tersebut antara lain tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung.
“Selain pelanggaran tersebut di atas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, pemilik izin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Jumhur.
