IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha (NA). Nurul akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lombok Barat 2025-2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Nurul dilakukan di kantor perwakilan BPKP NTB. Selain Nurul, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Erick Gunawan, Direktur RSUD Awet Muda Narmada; Ahkmad Saikhu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat; dan Rizki Bani Adham, Kadiskominfotik Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat; Lalu Ratnawi, Kepala Dinas PUPRPKP; dan Ahmad Fathoni, Sekretaris Dinas PUPRPKP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
