IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun 2015-2020.
“Kedua saksi masing-masing berinisial IDS dan AS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannua, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan, kedua saksi tersebut merupakan pegawai PT Jasindo. Namun ia belum mengungkap kaitan para saksi dengan kasus ini.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, kedua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yang bertempat di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.
Keempat tersangka masing-masing adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; dan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto.
