indoposonline.id – Pemerintah berencana meluaskan kegiatan usaha pelayaran mendapat sorotan sejumlah pakar. Rencana itu, tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pelayaran melalui keagenan (broker).
Bunyi pasal 44 dalam RPP sangat aneh, terutama mengatur soal agen umum dan pemilik kapal. “Ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing. Itu agak repot,” tutur Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dalam diskusi “Dampak Kebijakan Kelautan Kepada Industri Pelayaran Nasional,” Kamis (4/2/2021).
Menurut Agus, keagenan dan kepemilikan kapal dua sektor bisnis tidak imbang. Agen, tidak perlu kapal hanya perlu kantor kecil. Sedang bisnis kapal harus memiliki kapal dan sumber daya manusia besar. “Bagaimana kita bisa mengembangkan industri pelayaran, jika regulasinya tidak mendukung,” imbuhnya.
Kegiatan usaha keagenan hanya administrasi. Tapi dalam RPP, agen malah ikut mencari muatan kapal. Karena bisa berubah menjadi seperti calo bagi kapal asing. Kalau praktik broker ini berlangsung dalam bisnis pelayaran, bisa mematikan industri kapal lokal. Karena itu, harus ada upaya perbaikan agar RPP kembali seperti dulu, agen adalah agen, tidak boleh mencari muatan.