Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas, Apa Kata KPK?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas, Apa Kata KPK?
Hukum

Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas, Apa Kata KPK?

Iqbal
Iqbal Published 05 Nov 2021, 15:01
Share
3 Min Read
Proyek Baru
Gedung KPK Jakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kedua terdakwa yaitu, Andri Wibawa, anak dari mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan M Totoh Gunawan, penyuap Aa Umbara.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).

Ali menyampaikan, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat. Misalnya dalam kasus AA Umbara.

Menurut dia, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP soal perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain dalam perkara tersebut. “Dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini,” klaim Ali.

Baca Juga

IMG 20260512 WA0191
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
Periksa 2 Pejabat Madiun, KPK Dalami Perizinan yang Ditolak Wali Kota
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Terlebih, kata Ali, fakta hukum sidang jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa, M Totoh Gunawan bersama Aa Umbara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi bansos, korupsi bansos bandung barat, korupsi bansos covid-19, kpk, pemkab bandung barat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bsi syariah Alhamdulillah, BSI Kantongi Izin Prinsip Operasional di Dubai
Next Article persija Hadapi Barito Putera Malam ini, Persija Bertekad Raih  Kemenangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?