IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Selasa (9/11). Sidang dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella ini mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Para saksi yang diperiksa di antaranya, Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang saat kejadian menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara offline. Namun ada juga saksi dan jaksa yang hadir secara virtual.
Salah satu saksi yang hadir langsung di muka sidang ialah Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik . Tubagus dalam kesaksiannya memberikan informasi latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut. Setelah Tubagus memberikan kesaksian, Handik ikut memberikan kesaksiannya.
Sejumlah informasi yang disampaikan Tubagus antara lain, kejadiannya berawal dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Di mana HRS enggan memenuhi panggilan polisi saat dilayangkan surat panggilan.
Disebutkan, panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir. Bahkan saat polisi melayangkan surat panggilan mereka mengaku diadang.
Menurut dia, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Bahkan, AKBP Handik Zusen telah me-monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua.
“Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa HRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro,” tuturnya.