IPOL.ID – Marka Yellow Box Junction belakangan ini banyak diabaikan oleh pengandara. Bahkan dinilai tidak berfungsi dengan maksimal dipersimpangan jalan raya.
Diketahui Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar pada simpang-simpang jalan dengan karakteristik arus lalu lintas padat dan strategis.
Marka itu bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalan lain yang tidak padat serta untuk mencegah stuck pada persimpangan yang terpasang YBJ.
Dimintai komentarnya terkait hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 103 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan penjelasannya. Apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan.
“Fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan. Hal ini diperkuat dalam penjelasan bahwa “marka kotak kuning” adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area,” kata Budiyanto, Selasa (7/12).
Namun apa yang sering terjadi pada saat terjadi kemacetan? saling serobot, sambung dia, kemudian berhenti didalam marka kota kuning, mereka tidak menghentikan kendaraan diluar kotak kuning pada saat kendaraan didalam kotak kuning padat dan belum keluar dari kotak kuning.
“Walaupun traffic light menunjukan/ menyala warna hijau, padahal dalam tata cara berlalu lintas bahwa pada saat situasi macet pada simpang yang terpasang YBJ, marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan,” tandasnya.
“Atau kalau kita lihat dalam pengertian fungsi marka jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas,” tambahnya.
Jadi pada saat terjadi kemacetan, marka kuning itu sebagai pembatas bahwa kendaraan dibelakangnya tidak boleh melintas pada saat kendaraan di marka kotak kuning belum keluar dari marka tersebut.
Atau dalam pengertian lain, kendaraan lain berhenti diluar kotak kuning sebelum kendaraan lain keluar dari kotak kuning walaupun traffic light menunjukan warna hijau.
Sehingga tidak terjadi kemacetan bahkan mengalami stuck pada persimpangan dan dapat berakibat pada kemacetan pada ruas jalan lain. Karena ketidak pahaman pengendara tentang fungsi marka secara umum dan marka kotak kuning itu.
“Pemandangan seperti ini masih sering kita lihat pada simpang-simpang yang terpasang, seperti di simpang Pancoran, Sarinah, Tugu Tani, Kebon Sirih dan Raden Inten serta simpang-simpang lain yang terpasang YBJ,” ungkapnya.
Fenomena yang terjadi adalah kendaraan berhenti pada kotak kuning, serobot pada saat lampu merah, tidak mau berhenti diluar kotak kuning ketika kendaraan masih ada atau belum keluar dari kotak kuning ini.
Beberapa kemungkinan terjadinya fenomena pelanggaran pada marka kotak kuning itu antara lain belum paham terhadap fungsi marka kotak kuning, kesadaran dan disiplin pengguna jalan masih rendah, sosialisasi kurang, penegakan hukum kurang maksimal.
“Solusinya, perkuat sosialisasi, penegakan hukum, dan pemasangan CCTV-ANPR,” tutup Budiyanto. (ibl)