Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Duh, Marka Yellow Box Junction Banyak Diabaikan Pengendara, Tidak Berfungsi Maksimal 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Duh, Marka Yellow Box Junction Banyak Diabaikan Pengendara, Tidak Berfungsi Maksimal 
Jakarta Raya

Duh, Marka Yellow Box Junction Banyak Diabaikan Pengendara, Tidak Berfungsi Maksimal 

Bambang
Bambang Published 07 Dec 2021, 15:16
Share
3 Min Read
IMG 20211207 WA0079
Marka Yellow Box Junction Banyak Diabaikan Pengendara Karena Tidak Berfungsi Maksimal. Ist
SHARE

IPOL.ID – Marka Yellow Box Junction belakangan ini banyak diabaikan oleh pengandara. Bahkan dinilai tidak berfungsi dengan maksimal dipersimpangan jalan raya.

Diketahui Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar pada simpang-simpang jalan dengan karakteristik arus lalu lintas padat dan strategis.

Marka itu bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalan lain yang tidak padat serta untuk mencegah stuck pada persimpangan yang terpasang YBJ.

Dimintai komentarnya terkait hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 103 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan penjelasannya. Apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan.

Baca Juga

Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Periksa 31 Saksi di Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

“Fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan. Hal ini diperkuat dalam penjelasan bahwa “marka kotak kuning” adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area,” kata Budiyanto, Selasa (7/12).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budiyanto, jakarta raya, LLJR, Marka Yellow Box Junction, Masalah Transportasi, polda metro jaya, Yellow Box Junction (YBJ)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211129 WA0268 Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Faktor Faktor Memberatkan
Next Article IMG 20211121 WA0083 Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Mati, Pakar Hukum Tanggapi Begini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?