Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presidential Threshold Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut 0 Persen!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Presidential Threshold Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut 0 Persen!
Nasional

Presidential Threshold Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut 0 Persen!

Iqbal
Iqbal Published 07 Dec 2021, 20:07
Share
2 Min Read
refly
Refly Harun dan Ferry Juliantono mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Capture akun YouTube RH Family
SHARE

IPOL.ID – Dinilai belum mengakomodir keinginan rakyat, Refly Harun dan Ferry Juliantono mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan permohonan judicial review diklaim telah diterima oleh MK. Hal itu disampaikan Refly dalam video pada saluran YouTube resminya, Selasa (7/12).

Ferry juga mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 persen. “Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan permohonan agar dapat mengubah sistem demokrasi dengan menghilangkan PT 20 persen. Tujuannya, agar dalam sistem demokrasi nantinya dapat mengakomodir kedaulatan rakyat.

Baca Juga

Ketua Umum Induk KUD, Portasius Nggedi saat menandatangani MoU disaksikan Menkop RI dan Kepala PPN?Bappenas. Foto: Dok Humas
Kelola Rantai Pasok Energi Nasional, Induk KUD MoU Bersama 4 BUMN dan Mitra Strategis
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

“Salah satunya proses pemilihan bagi saya menjadi hak-haknya partai politik, menjadi haknya masyarakat dan semoga itu bisa menghasilkan yang terbaik di antara yang terbaik,” paparnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferry Juliantono, kpu, pemilu 2024, pilpres 2024, Presidential Threshold, uu pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bedah rumah Resmikan Hunian Hasil Bedah Rumah, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadi Donatur
Next Article dilarang melintas Nekat, Pembalap Liar Keroyok Polisi saat Dibubarkan di Pondok Indah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
HeadlineNews
Shafeea Jalani Asesmen Psikologi, Ahmad Dhani Bongkar Dampak Bullying
14 May 2026, 21:17
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?