Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bagaimana Nasib BBM Subsidi Premium di 2022?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bagaimana Nasib BBM Subsidi Premium di 2022?
Ekonomi

Bagaimana Nasib BBM Subsidi Premium di 2022?

Iqbal
Iqbal Published 02 Jan 2022, 13:08
Share
4 Min Read
pertalite
Ilustrasi BBM Jenis Pertalite. Foto: Otodrive.com
SHARE

IPOL.ID – Di tengah kabar premium akan dihapus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah mengubah sejumlah ketentuan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Regulasi juga menyinggung BBM RON 88 atau premium yang santer dikabarkan segera dihapus. Perubahan tertuang dalam Perpres No 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Aturan itu merupakan perubahan ketiga dari Perpres No 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres No 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres No 69 Tahun 2021. Beleid terakhir baru diteken Presiden lima bulan lalu, tepatnya 3 Agustus 2021.

“Mendukung komitmen nasional penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh Indonesia, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” bunyi aturan yang diteken Presiden pada Jumat (31/12).

Baca Juga

IMG 20260524 WA0082
Pertamina Pastikan Isu Larangan Kendaraan Tertentu Gunakan Pertalite Mulai 1 Juni adalah Hoaks
Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET

Dalam Perpres, ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah. Dengan begitu, berbunyi sebagai berikut: (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BBM subsidi, Pertamina, Premium, Presiden Joko Widodo, SPBU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article shin tae-yong Shin Tae-yong Janjikan Timnas Indonesia Jadi Poros Menakutkan di Asia Tenggara
Next Article jaksa agung lagi Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, 33 Pegawai Kejaksaan Dipecat!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?