Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jakarta Daftarkan Program JKN untuk Pekerja PBPU dan BP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jakarta Daftarkan Program JKN untuk Pekerja PBPU dan BP
HeadlineJabodetabek

Jakarta Daftarkan Program JKN untuk Pekerja PBPU dan BP

Timur
Timur Published 03 Jan 2022, 11:09
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 03 at 10.52.25 AM
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat bertemu berincang tentang UHC . Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melanjutkan komitmennya mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC). Satu caranya adalah dengan mendaftarkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2022, Jumat (31/12).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pekan lalu (30/12) menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 11 juta jiwa atau sebesar 98,39 persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta menjadi peserta JKN-KIS. Jumlah tersebut terdiri dari 40 persen atau 4,7 juta jiwa di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Tidak sampai di situ, komitmen Pemprov DKI Jakarta bukan hanya terlihat dari cakupan jumlah kepesertaan, namun pihaknya juga memberikan jaminan kesehatan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bukan berdomisili di DKI Jakarta.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, BP, BP BPJS, bpjs, bpjs kesehatan, bukan pekerja, gubernur dki jakarta, jabodetabek, JKN, nasional, program jaminan kesehatan nasional, segmen pekerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4fafe1811cc2575536af47360c63fac6 Modal Positif Barcelona di Awal Tahun 2022
Next Article flight canceled Duh, Empat Ribu Penerbangan Dunia Batal karena Omicron

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?