IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melanjutkan komitmennya mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC). Satu caranya adalah dengan mendaftarkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2022, Jumat (31/12).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pekan lalu (30/12) menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 11 juta jiwa atau sebesar 98,39 persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta menjadi peserta JKN-KIS. Jumlah tersebut terdiri dari 40 persen atau 4,7 juta jiwa di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Tidak sampai di situ, komitmen Pemprov DKI Jakarta bukan hanya terlihat dari cakupan jumlah kepesertaan, namun pihaknya juga memberikan jaminan kesehatan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bukan berdomisili di DKI Jakarta.
