Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Masih Pikir Pikir Soal Vonis Penjara Empat Terdakwa Korupsi Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Masih Pikir Pikir Soal Vonis Penjara Empat Terdakwa Korupsi Asabri
Hukum

Jaksa Masih Pikir Pikir Soal Vonis Penjara Empat Terdakwa Korupsi Asabri

Bambang
Bambang Published 05 Jan 2022, 21:36
Share
1 Min Read
IMG 20211110 WA0013
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Majelis hakim diketahui telah menjatuhkan pidana penjara dengan tetap adanya pembayaran uang pengganti. Namun demikian, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (5/1).

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Selasa (4/1), terdakwa Hari Setianto dipidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp 750 juta. Hari juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.378.883.500.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Selanjutnya, terdakwa Sonny Widjaja dipidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000. Sonny juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: (Kapuspenkum) Kejagung, Empat Terdakwa Korupsi Asabri, hukum, Jaksa pikir, Leonard Eben Ezer, Vonis kasus asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220105 WA0144 Lakukan Sertijab di Lingkup Sekretariat Daerah, Benyamin Minta Jajarannya Segera Bekerja
Next Article IMG 20220105 WA0124 Banjir Terjang 114 Rumah di Nunukan, Kalimantan Utara, Tidak Ada Warga Mengungsi

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?