Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban Beri Maaf, Tersangka Penganiaya Lolos dari Meja Hijau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korban Beri Maaf, Tersangka Penganiaya Lolos dari Meja Hijau
Hukum

Korban Beri Maaf, Tersangka Penganiaya Lolos dari Meja Hijau

Iqbal
Iqbal Published 13 Jan 2022, 23:36
Share
2 Min Read
ketok palu
Ilustrasi - Palu sidang pengadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ibrahim M Ali bin Alm bin Ali.

SKP2 ini diberikan terhadap tersangka dengan mempertimbangan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. “Setelah hasil ekspose, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka tersebut,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezee Simanjuntak di Jakarta, Kamis (13/1).

SKP2 juga diberikan kepada tersangka dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Plus pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

“Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 3 Januari 2022,” tambah Leo.

Baca Juga

Foto: Kemendikdasmen
Badan Bahasa Gandeng Kampus dan Pemda, Perkuat Literasi dan Bahasa di Aceh
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas

Ibrahim M Ali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia diduga melukai leher korbannya, Edinur Bin Sudirman, menggunakan pisau cutter.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aceh, keadilan restoratif, Kejagung, korban maafkan pelaku, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ketok palu Mafia Tanah Diduga Serobot Lahan di Cimande Hilir
Next Article kpk Bupati Penajam Paser Utara Pasca-OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Langsung Tetapkan Enam Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
1 1
Telkom

Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?