Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Asabri Divonis Nihil, Jampidsus Langsung Perintahkan JPU Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terdakwa Asabri Divonis Nihil, Jampidsus Langsung Perintahkan JPU Banding
Headline

Terdakwa Asabri Divonis Nihil, Jampidsus Langsung Perintahkan JPU Banding

Iqbal
Iqbal Published 19 Jan 2022, 11:27
Share
2 Min Read
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera banding terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.

Heru Hidayat telah dinyatakan bersalah dan divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus PT Asabri. “Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jampidsus telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (19/1).

Adapun alasan jaksa menempuh banding, kata Leo, karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan mengingkari rasa keadilan masyarakat. Ini mengingat kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa sangat besar.

Dari dua perkara berbeda telah ditimbulkan total kerugian negara Rp39,5 triliun. Rinciannya, Rp22,78 triliun kerugian kasus PT Asabri dan Rp16,7 triliun untuk kasus Jiwasraya. “Uang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Leo.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset tersangka asabri, Heru Hidayat, jpu banding, Kejagung, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ridwan kamil Resmi Maju Nyapres, Ridwan Kamil: Parpolnya Apa, Tahun Ini Diumumkan
Next Article Persija dan Angelo Alessio Akhiri Kerja Sama 1642567849 Presiden Persija: Terimakasih Angelo Alessio..

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?